Text
Fikih
1. Fikih Ibadah (Hubungan dengan Allah)
Ini adalah bagian pertama dan paling mendasar, mencakup rukun Islam dan prasyaratnya.
Thaharah (Bersuci): Membahas tentang jenis-jenis air, najis, wudhu, mandi wajib, tayamum, dan istinja.
Shalat: Syarat sah, rukun, hal yang membatalkan, hingga shalat-shalat sunnah dan berjamaah.
Zakat: Jenis harta yang wajib dizakati (emas, perak, hasil tani, ternak) dan golongan yang berhak menerima (asnaf).
Puasa (Shaum): Ketentuan puasa Ramadhan, puasa sunnah, serta hal-hal yang membatalkan puasa.
Haji dan Umrah: Rukun, wajib haji, tata cara tawaf, sa'i, dan wukuf di Arafah.
2. Fikih Muamalah (Hubungan Sosial & Ekonomi)
Bagian ini mengatur bagaimana manusia berinteraksi dalam urusan harta dan jasa.
Jual Beli: Syarat sah transaksi, larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).
Sewa Menyewa (Ijarah): Aturan mengenai jasa atau penyewaan barang.
Pinjam Meminjam & Gadai: Ketentuan mengenai hutang piutang (Qardh) dan jaminan (Rahn).
Kerjasama Bisnis: Seperti bagi hasil (Mudharabah atau Musyarakah).
3. Fikih Munakahat (Keluarga)
Mengatur tentang hukum kekeluargaan untuk menjaga keturunan dan kehormatan.
Pernikahan: Syarat, rukun nikah (wali, saksi, mahar), dan kriteria memilih pasangan.
Hak dan Kewajiban: Tanggung jawab suami terhadap istri dan sebaliknya.
Perceraian (Thalaq): Jenis-jenis cerai, masa iddah (tunggu) bagi wanita, dan aturan rujuk.
Pengasuhan Anak: Hak asuh dan nafkah anak setelah perpisahan.
4. Fikih Jinayat & Siyasah (Hukum Pidana & Politik)
Bagian ini mengatur tentang keadilan sosial dan tata negara.
Jinayat (Pidana): Hukum qishash (balasan setimpal), hudud (hukuman yang batasnya ditentukan Allah), dan ta'zir (hukuman berdasarkan kebijakan hakim).
Siyasah (Politik): Konsep kepemimpinan dalam Islam, musyawarah, dan hubungan antarnegara.
5. Fikih Mawaris (Warisan)
Sering disebut juga ilmu Farid. Ini adalah aturan pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia.
Menentukan siapa saja ahli waris yang berhak.
Menghitung bagian masing-masing (seperti setengah, seperempat, atau seperdelapan) berdasarkan ketentuan Al-Qur'an.
Kesimpulan
Buku Fikih pada dasarnya adalah panduan praktis agar setiap tindakan seorang Muslim—mulai dari bangun tidur hingga urusan kenegaraan—selalu sejalan dengan syariat Allah SWT.
Catatan: Dalam meringkas, penting untuk memperhatikan Mazhab yang digunakan buku tersebut (Hanafi, Maliki, Syafi'i, atau Hambali), karena seringkali terdapat perbedaan teknis dalam hukum-hukum cabang (furu').
Tidak tersedia versi lain